Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HOAX, Kartu Nikah Digital "Foto Suami dengan 4 Foto Istri", Ini Penjelasannya

Kamis, 26 Agustus 2021 | Agustus 26, 2021 WIB Last Updated 2021-08-26T06:30:31Z

InilahBean.com - Viral, Kartu Nikah, 


Jagat media sosial tengah diramaikan dengan foto kartu nikah digital yang menampilkan kartu dengan empat kolom untuk foto istri. Foto itu menyatut nama Kementerian Agama (Kemenag) di tampilan depannya. Menyikapi hal tersebut, pihak Kementerian Agama memberikan tanggapan.
Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menekankan bahwa tampilan kartu nikah digital yang beredar adalah hoaks yang mengatasnamakan Kemenag.

(foto kartu nikah asli/dok. Kemenag)


"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," tegas Kamaruddin Amin, dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (25/08/2021).

Baca Juga : 


Kamaruddin juga menjelaskan bagaimana bentuk format resmi kartu nikah digital yang dikeluarkan oleh Kemenag. Menurutnya format resmi hanya menampilkan foto pasangan suami istri di halaman depan dengan identitas keduanya.

Baca Juga : 



"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," jelas Kamaruddin.

Baca Juga : 


"Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," sambung dia.

Baca Juga :


Sebagai informasi, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik per Agustus 2021. Pengantin yang menikah pada bulan ini akan menerima kartu nikah berbentuk digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

Baca Juga :


Layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Tercatat sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simkah Web.

Baca Juga :


"Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," imbuh Kamaruddin.

Baca Juga : 


Sebagai penutup, Kamaruddin kembali mengingatkan bahwa kartu nikah digital bukanlah pengganti untuk buku nikah. Sehingga nantinya para pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah dalam bentuk fisik.***
#KartuNikah #MediaSosial
×
Berita Terbaru Update