InilahBean.com - Ungaran,
Kasus Kepala Desa (Kades) Jambu Djamhari divonis 15 bulan penjara atas kasus menyebarkan konten pornografi. Putusan dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Jumat (20/8/2021).
Selain itu status Djamhari sebagai kades juga telah dinonaktifkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Semarang (Dispermasdes). Pencopotan akan dilakukan setelah keputusan inkrah.
Humas Pengadilan Negeri Ungaran Puthut Rully Kushardian mengatakan, terdakwa Djamhari telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif penutup umum. Ia juga mengatakan vonis pidana kepada terdakwa yang dituntut 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim diputus dengan 1 tahun 3 bulan. “Pasal yang dijeratkan undang-undang ITE. Sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Karena posisi Djamhari ditahan mulai dari awal jadi dipotong masa tahanan,” katanya.
Sesuai prosedur, selama tujuh hari kedepan dari sidang vonis tersebut, terdakwa masih ada hak untuk upaya hukum. Banding dan kasasi.
Sementara itu Kepala Dispermasdes Heru Purwantoro saat dikonfirmasi mengatakan sejak awal ketika berkas kasus Kades Jambu dan ditahan di Kejaksaan, pihaknya sudah memberhentikan sementara sesuai dengan pasal 41 UU No 6 tahun 2014 tentang desa.
Sekarang dilanjut dengan UU No 6 tahun 2014 pasal 43. Ketika sudah putusan hukum menjadi narapidana makan harus diberhentikan.
“Pemberhentiannya itu dengan SK Bupati. Ini masih harus menunggu hak hukum yang dimiliki. Banding tidak, kalau banding dan bebas murni direhabilitasi itu bisa kembali menjabat. Kalau tidak ya tentu diberhentikan,” timpalnya.
Pencopotan jabatan desa juga merujuk pada ancaman lebih dari lima tahun. Walaupun putusannya 15 bulan. Heru juga mengatakan pemberhentian jabatan akan dilakukan kajian hukum terlebih dahulu. Ia juga menekankan sejak adanya kasus tersebut Dispermasdes selalu mewanti-wanti perangkat desa dalam bijak menggunakan media sosial.
Karena tak dipungkiri status perangkat desa tentu menjadi sorotan dan memiliki badan hukum. Sehingga bisa dilakukan pelaporan yang menyebabkan kurungan.
“Setiap ada pertemuan virtual sudah selalu disampikan. Tapi yang jelas semuanya kan sudah diatur di Undang-undang kita tinggal merujuk sana. Apalagi soal jabatan,” pungkasnya.
#Ungaran #DesaJambu