Tiga pelaku yang diamankan yakni Denis Alfiansyah (24) dan Dhafa Hikmat (19) warga Tangerang, Banten; dan Fajar Awaludin (26), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tiga pemuda itu dibekuk di rumah produksi oli palsu di Desa Siandong, Kecamatan Larangan.
"Pada hari Rabu, 28 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Larangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Siandong terdapat gudang yang mencurigakan. Gudang itu tidak pemah dibuka tapi di pintu gudang ada pengiriman dan pengangkutan barang mencurigakan," kata Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto saat jumpa pers di Mapolres Brebes, Senin (30/8/2021).
Faisal menuturkan pihak Reskrim Polsek Larangan kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, polisi melakukan penggerebekan ke pabrik tersebut.
Saat digerebek, polisi menemukan sejumlah orang yang sedang membuat oli palsu. Oli-oli palsu ini menggunakan berbagai merek, yaitu MPX dan Evalube, Yamalube, Ultratec dan lainnya.
"Tiga tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujar Faisal.
Barang bukti yang disita dari kasus ini berupa oli palsu siap edar, drum, botol bekas, stiker merek, tutup plastik dan alat-alat yang dipakai untuk mendaur ulang oli bekas. Faisal menerangkan pembuatan oli palsu ini dilakukan dengan mendaur ulang oli bekas dari bengkel untuk kembali dipasarkan.
Baca Juga :
Hanya 1 Jam, 4 Ruko LUDES Dilahap Si Jago Merah di Semarang
"Harga jualnya hampir sama dengan yang asli agar tidak menimbulkan kecurigaan. Mereka memanfaatkan kelengahan pembeli karena pada umumnya, konsumen tidak mengecek keaslian oli saat akan ganti oli," beber Faisal.
Baca Juga :
Menyedihkan, Warga Kebumen Terpaksa Tenggak Racun Serangga Karena Ini..
Dari kasus ini tiga orang pelaku ditangkap. Ketiganya dijerat dengan pasal perlindungan konsumen dan merek. Salah seorang pelaku, Fajar, mengaku hanya bertugas sebagai karyawan. Tugasnya adalah membersihkan botol botol bekas dan memproses daur ulang oli bekas.
"Cuma karyawan, tugasnya membersihkan botol untuk diisi ulang. Soal lain-lain tidak tahu aku", kata Fajar.
Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu ketiganya juga dijerat pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000.
#Brebes #Kriminal #OliPalsu