InilahBean.com - Semarang,
Tim gabungan dari Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membekuk seorang terduga jaksa gadungan pelaku penipuan hingga miliaran Rupiah. Pelaku bernama Rully Nuryawan (53) asal Jawa Barat dibekuk di sebuah hotel di Kota Semarang dini hari tadi.
"Indikasi penipuan mengatasnamakan dia jaksa. Dapat laporan dari seorang korban bernama Asep. Beliau laporkan ke kami beliau ditipu menjanjikan proyek di Bank Jawa Barat pusat dengan nilai Rp 40 miliar. Dia minta uang muka sebesar Rp 2 miliar," kata Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejakgung, Atang Pujiyanto, kepada wartawan di Semarang, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga :
Dalam video penangkapan, terlihat petugas melihat isi mobil berisi pernak-pernik ala kejaksaan. Ditemukan juga kartu identitas palsu petugas Kejaksaan Agung RI dan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri. Kemudian tampak pula seorang pria berkaos putih yang dipegangi petugas berusaha berkelit.
Atang melanjutkan penjelasannya, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada polisi. Atang juga menegaskan pria tersebut bukan anggota kejaksaan dan juga bukan karyawan di kejaksaan.
"Dia bukan jaksa. Dia juga rusak institusi Polri, mengaku bintang satu, kalau di kejaksaan itu Jaksa utama madya," ujar Atang.
"Atribut-atribut Jaksa akan kita dalami," imbuhnya.
Pelaku sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dimintai keterangan selama sekitar 2 jam sebelum akhirnya dibawa oleh tim dari Kejagung.